Sabtu, 23 November 2024 23:15:30
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman : Kampus Menjadi Lokomotif Pengawasan Pelayanan Publik

16 JUNI 2022 164

Pekanbaru, Riau - Perguruan tinggi yang ada di berbagai daerah sebenarnya bisa mengambil peran penting dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan memanfaatkan edukasi terkait pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Misalnya pelatihan Respons Cepat Ombudsman (RCO). RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam forum Kuliah Umum di Universitas Riau, Kamis (16/6/2022).

Lebih lanjut Hery mengatakan, kampus memiliki basis yang jelas yaitu mahasiswa, alumni dan dosen yang menjadi mata air bangsa.

"Selain mahasiswa, juga ada alumninya. Ini yang menurut saya strategis dan menjadi lokomotif pengawasan pelayanan publik", ujar Hery.

Oleh karena itu, ia berharap agar setelah MoU, ada koordinasi antara Ombudsman dengan pihak kampus. "Paling tidak tiga bulan sekali untuk sharing ide, gagasan, dan program. Tidak harus luring, tapi juga bisa daring. Jangan sampai MoU hanya menjadi bongkahan kertas," ujar nya.

Kuliah Umum dengan tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik" tersebut di pandu oleh Asisten Warek III Dr. Arifudin, dan diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di lingkungan Universitas Riau.

Kuliah Umum digelar setelah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara UNRI dengan Ombudsman RI, STAIN Bengkalis, dan PT. Hamtis Pratama.

Saat penandatanganan MoU tersebut, Rektor Universitas Riau Prof. Aras Mulyadi berharap agar pelaksanaan kerjasama ini bisa berjalan optimal. "Saya mohon masukan dan arahan dalam pemberian layanan kepada masyarakat karena ada hal-hal yang tentu harus kami perbaiki ke depan," pungkasnya.

Pengunjung

1810

...

Hari Ini

3352

...

Kemarin

20124

...

Seminggu

48671

...

Bulan Ini

731901

...

Tahun Ini

866456

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH